Aneka Berita
Coklit untuk meningkatkan pemilih yang
lebih baik yang berkualitas
Bekasi, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang sedang melaksanakan tahapan untuk penyelenggaraan Pemilihan Serentak
di Tahun 2018, yang dilaksanakan 171 daerah yang terdiri dari 17 Provinsi, 115
Kabupaten dan 39 Kota. Untuk memastikan daftar tersusun dengan baik maka KPU
sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit).
Kegiatan coklit yang diselenggarakan serentak di 31 Provinsi hari ini,
Sabtu (20/1). Kegiatan coklit ini dilakukan oleh KPU mulai dari 20 Januari
hingga 18 Februari 2018. Di Kota Bekasi pelaksanaan
coklit serentak yang dilakukan Petugas Pemutkhiran Data Pemilih (PPDP), dalam
pelaksanaan coklit tersebut, Anggota KPU RI Ilham Saputra dan Sekjen KPU RI
Arif Rahman Hakim ikut terjun langsung yang di dampingi Ketua dan Komisioner KPU
Kota Bekasi, mereka datangi rumah-rumah dan melihat petugas PPDP melakukan
coklit ke warga wilayah Kota Bekasi.
“Sasaran KPU melakukan kegiatan coklit kesemua lapisan
agar semua masyarakat yang terpinggirkan seperti kaum disabilitas, kaum
perempuan, kaum marginal dan pemula terdaftar dalam Pemilihan serentak 2018
nanti, ” ujar Ilham.
PPDP yang melakukan kegiatan coklit yang mendatangi kerumah-kerumah untuk
memastikan semua masyarakat terdaftar dalam pemilihan serentak di Tahun 2018,
PPDP juga setelah mencoklit juga memberikan tanda stiker dirumah untuk
menandakan bahwa warga tersebut sudah di data oleh petugas. Coklit ini juga
berguna untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih yang dihasilkan semakin
baik, dan menghasilkan pemilih yang berkualitas.
Pelaksanaan coklit serentak perdana itu dilakukan
petugas PPDP di wilayah Kota Bekasi. Selain itu, dalam pelaksanaan coklit
tersebut, Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim dan Komisioner KPU RI Ilham Saputra
juga terjun langsung. Bersama Ketua dan Komisioner KPU Kota Bekasi, mereka
memantau petugas PPDP melakukan coklit. (ieam/red. FOTO ieam/Humas KPU)
Senin, 14
Agustus 2017 - 06:08 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala
daerah (Pilkada) 2018 yang bersinggungan dengan tahapan Pemilu 2019 memaksa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tata cara pembayaran honor petugas adhoc.
Jika pada dua edisi pilkada sebelumnya yakni, 2015 dan 2017 honor petugas adhoc menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka pada Pilkada 2018 mendatang honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibebankan APBN.
“Kita mempersiapkan mereka dibayar oleh APBN. Karena output pekerjaan sebetulnya beda, satu output pekerjaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Satunya output pemilihan gubernur (pilgub), bupati/wali kota,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat berbincang dengan KORAN SINDO, pada Minggu, 13 Agustus 2017 kemarin.
Arief mengatakan, rencana ini sesuai aturan negara bahwa honor hanya dilakukan satu kali meski petugas mengerjakan dua pekerjaan berbeda, pilkada serta pemilu. Kepada jajarannya di bawah, Arief dia pun meminta agar hal ini dijelaskan secara benar saat rekrutmen petugas adhoc.
“Begitu dia mengerjakan pekerjaan lapangan sudah harus disebutkan diklausul keputusan bahwa pilkada 2018, Anda mengerjakan dua pekerjaan (Pilgub dengan Pilbup), serta pemilu nasional,” jelas Arief.
Arief mengakui pengambilan porsi honor petugas adhoc ke APBN berpotensi mengurangi kebutuhan anggaran pilkada yang masih dibebankan ke APBD. Juga dapat menyeragamkan besaran nominal honor yang diterima petugas penyelenggara pilkada yang sebelumnya disesuaikan dengan kebutuhan anggaran daerah.
“Kalau dibebankan daerah kan tidak sama. Ada yang mampu memberi honor sampai batas maksimal, ada daerah yang tidak mampu dikurangi dari honor maksimal,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui tahapan pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 dipastikan akan berjalan beriringan. Tahapan Pilkada 2018 dimulai Oktober saat pemutakhiran daftar pemilih.
Adapun pemilu juga dimulai Oktober 2017 saat KPU mulai memverifikasi partai politik calon peserta pemilu. Pilkada 2018 sendiri diikuti oleh 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota serta 117 kabupaten dengan jadwal pemungutan suara pada Juni 2018.
Jika pada dua edisi pilkada sebelumnya yakni, 2015 dan 2017 honor petugas adhoc menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka pada Pilkada 2018 mendatang honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibebankan APBN.
“Kita mempersiapkan mereka dibayar oleh APBN. Karena output pekerjaan sebetulnya beda, satu output pekerjaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Satunya output pemilihan gubernur (pilgub), bupati/wali kota,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat berbincang dengan KORAN SINDO, pada Minggu, 13 Agustus 2017 kemarin.
Arief mengatakan, rencana ini sesuai aturan negara bahwa honor hanya dilakukan satu kali meski petugas mengerjakan dua pekerjaan berbeda, pilkada serta pemilu. Kepada jajarannya di bawah, Arief dia pun meminta agar hal ini dijelaskan secara benar saat rekrutmen petugas adhoc.
“Begitu dia mengerjakan pekerjaan lapangan sudah harus disebutkan diklausul keputusan bahwa pilkada 2018, Anda mengerjakan dua pekerjaan (Pilgub dengan Pilbup), serta pemilu nasional,” jelas Arief.
Arief mengakui pengambilan porsi honor petugas adhoc ke APBN berpotensi mengurangi kebutuhan anggaran pilkada yang masih dibebankan ke APBD. Juga dapat menyeragamkan besaran nominal honor yang diterima petugas penyelenggara pilkada yang sebelumnya disesuaikan dengan kebutuhan anggaran daerah.
“Kalau dibebankan daerah kan tidak sama. Ada yang mampu memberi honor sampai batas maksimal, ada daerah yang tidak mampu dikurangi dari honor maksimal,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui tahapan pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 dipastikan akan berjalan beriringan. Tahapan Pilkada 2018 dimulai Oktober saat pemutakhiran daftar pemilih.
Adapun pemilu juga dimulai Oktober 2017 saat KPU mulai memverifikasi partai politik calon peserta pemilu. Pilkada 2018 sendiri diikuti oleh 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota serta 117 kabupaten dengan jadwal pemungutan suara pada Juni 2018.