Syarat pendaftaran untuk menjadi anggota PPK, PPS di Kabupaten Indragiri Hilir



adalah sebagai berikut :
1. Warga negara Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945;
4. Berdomisili di wilayah kerja PPK , PPS (yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kecamatan setempat);
5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah atau puskesmas setempat
7. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
9. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
10.Bagi PNS dan Perangkat desa harus mendapat ijin dari atasan langsung dalam bentuk tertulis
Ketentuan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yaitu sebagai berikut:
1. Surat lamaran di tulis tangan dengan tinta hitam atau diketik komputer;
2. Mengisi Surat Pernyataan;
3. Fotocopy KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang ;
4. Pas Photo 4X6 sebanyak 4 (empat) lembar berwarna;
5. Bagi PNS dan/ Perangkat desa harus mendapat ijin dari atasan langsung dalam bentuk tertulis;
6. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti-bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Denah Lokasi TPS

Kelurahan Tanjung Harapan